Pemalang – Usai mengamankan tersangka AN (22), Polres Pemalang kembali mengamankan seorang tersangka berinisial MB (20) yang merupakan anak kandung dari korban MA (60) juragan kontrakan dan pedagang kelontong mainan di pasar Comal Pemalang.
Polres Pemalang, kini telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
“ Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana akhirnya terungkap, usai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pemalang telah melakukan pendalaman dan berbagai tahap penyelidikan,” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya dalam konferensi pers yang digelar di Aula Tribrata Polres Pemalang, Jumat, 8 November 2023.
Pencurian dan Pembunuhan
Menurutnya, kasus pembunuhan dan pencurian tersebut. Berawal saat tersangka AN mendatangi MB, bertujuan untuk meminjam uang Rp. 1,5 juta, Jumat, 3 November 2023 pagi.
“Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN,” terangnya.
Dalam perbincangan kedua tersangka, kata dia, MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandungnya dari MB.
Diduga kuat kemungkinan korban tidak memenuhi beberapa permintaan MB, saat itulah mungkin MB merasa sakit hati,” kata Kapolres Pemalang.
Kemudian MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban.