CILACAP – CMI News : Gegara cemburu seorang pria berinisial BKM (21) warga Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya, BKM, terbukti menganiaya pacarnya sendiri berinisial EWA (22), hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.
“Benar, telah diamankan seorang pria lantaran melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap pacarnya”, ucap Galih, Jumat (13/9/2024).
Menurut Kasi Humas Polresta Cilacap, penganiayaan terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Cilacap Selatan sekira pukul 00:00 wib, Jumat dinihari.
“Kasusnya terungkap setelah korban melaporkan kepada polisi, berdasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku”, jelasnya.
Hasil interogasi, lanjut Galih, pelaku mengakui penganiayaan dan pengancaman tersebut, setelah pacar pelaku mengakui telah jalan dengan pria lain.
“Pelaku memukul korban di bagian kepala, dan membekap mulut korban dengan bantal putih”, imbuhnya.
Karena faktor cemburu, pelaku curiga korban berselingkuh dengan pria lain, hingga membuat pelaku emosi dan melakukan penganiayaan.
“Saat ini pelaku telah di amankan di Polsek Cilacap Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 351 KUHP ayat (1), tentang penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ratus ribu rupiah”, pungkas Kasi Humas Polresta Cilacap.