Pemalang – Diduga galian Tanpa Ijin beroprasi menggunakan BBM Solar Subsidi di Desa Sodong kec Belik Kabupaten Pemalang
Berlokasi di belakang SMP N 2 Belik galian tersebut di kelola oleh H Abas dan Kelompok tani bakti Mandiri Desa Sodong Matrial yang di produksi adalah batu belah dan sirtu yang di jual keluar guna kepentingan komersil
Lahan kurang lebih sekitar 10 hektar milik kelompok tani tersebut di duga di ekploitasi secara ilegal
Melanggar UU Tahun no 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
Saban anggota kelompok tani Bakti mandiri saat di temui awak media Pada Minggu 24/3/24 pemilik lahan tidak mendapat biaya pembebasan lahan atau sewa kandungan petani hanya membutuhkan perataan lahan tersebut.
“Petani hanya butuh lahan nya rata karena mau di bikin perumahan karena petani tidak memiliki biaya untuk oprasional maka menyerahkan peng lolaan tambang ke pada H Abas
Menurut nasir ketua kelompok tani Bakti mandiri batu di jual dengan harga 850 ribu/ truk, sementara sirtu dijual dengan harga 400rb / truk ” Kita jual batu seharga 850rb per trek dan sirtu 400rb per trek dari hasil penjualan tersebut kelompok tani tidak mendapat kan bagian” Tutup nya
Sementara itu H. Abas saat di konfirmasi melalui saluran whatsapp meng iya kan bahwa galian tersebut miliknya “iya, soale ijin silakan hubungi keponakan saya”jawab nya