Pemalang, CMI News – Beredar di media sosial dan group WAG, yang diduga istri dari Calon Bupati Pemalang Nomor urut 3 memakai atribut (Kaos) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang 2024, saat kampanye Akbar, di Bantarbolang Pemalang. Sabtu (23/11/2924).
Istri calon Bupati itu, merupakan ASN dan menjadi kepala di salah satu Puskesmas di Kecamatan Pemalang.
Pasca kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang, sejumlah permasalahan mulai mencuat. Salah satunya menarik perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Merujuk pada Surat Edaran Mentari Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 18 Tahun 2023 mengatur khusus bagi ASN yang memiliki pasangan suami atau istri yang mengikuti Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Ada sejumlah poin yang diatur, di antaranya ASN diperkenankan menemani pasangannya saat mendaftar ke KPU atau saat mengenalkan ke masyarakat dan juga menemani saat kampanye dan foto bersama suami atau istrinya yang mengikuti Pemilihan Kepala daerah.
Meski dibolehkan oleh aturan, namun ASN tersebut harus mengambil cuti di luar tanggungan negara untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara, mencegah dibuat atau dikeluarkannya keputusan atau kebijakan yang menguntungkan satu pasangan peserta Pemilihan dan termasuk menjaga netralitas ASN.