Pemalang, CMI News – Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Kabupaten Pemalang melayangkan desakan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pemalang untuk segera bertindak terhadap keberadaan tower atau Base Transceiver Station (BTS) di Desa Saradan, Kecamatan Pemalang, yang diduga tidak memiliki izin resmi.
LMPI menilai bahwa keberadaan tower tersebut melanggar sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, serta Perda Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Selain itu, tower tersebut juga diduga melanggar tata ruang wilayah sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018.
Ketua LMPI Kabupaten Pemalang, Budi Purnomo, menyatakan, “Bangunan ini jelas melanggar aturan. Selain tidak memiliki izin, keberadaan tower ini juga berdampak buruk pada tata kelola wilayah dan kenyamanan masyarakat.”
LMPI menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencegah pembiaran terhadap pelanggaran yang serupa. Dalam surat resmi yang dilayangkan, LMPI bersama Aliansi Ormas Pantura Bersatu seperti 234 SC Pemalang dan aliansi Wartawan memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Satpol-PP untuk menyelesaikan penyelidikan dan mengambil langkah pembongkaran tower tersebut.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan hukum ditegakkan,” tambah Budi Purnomo.
Hingga saat ini, Satpol-PP Kabupaten Pemalang belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.