Pemalang, CMI – Masalah pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang kembali menuai kritik tajam. Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan dan gagalnya pembangunan TPA baru di Desa Purana, Kecamatan Bantarbolang, telah memperparah krisis sampah di wilayah tersebut.
Kondisi ini semakin sulit diatasi akibat penolakan warga terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Ulujami dan sejumlah lokasi lainnya.
Ketua LBH Palu Gada Nasional DPK Pemalang, melalui Sekretarisnya Surya A L, mengkritik keras kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang yang dinilainya gagal dalam menangani darurat sampah.
“Dalam pembangunan TPA atau TPST, wajib hukumnya memperhatikan dampak sosial masyarakat, dampak lingkungan, serta kesehatan masyarakat. DLH Pemalang seharusnya lebih peka dan bertanggung jawab,” tegas Surya.
Ia menyebut bahwa salah satu akar masalah adalah kegagalan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, yang menyebabkan berbagai penolakan terhadap pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.
Ia menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Krisis sampah di Pemalang semakin terlihat dengan banyaknya sampah yang berserakan di berbagai sudut kota, termasuk di Petarukan, Bojongbata, Desa Surajaya, dan Desa Mengori.