Pemalang, CMI News – Pemerintah Kabupaten Pemalang menggelar kegiatan sosialisasi untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran tahun 2024 di Aula SMA Negeri 1 Randudongkal pada Rabu (20/11/2024).
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pemalang, Agung Hariyadi, menyampaikan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran menegaskan bahaya kebakaran dapat menghambat pembangunan karena mengancam keselamatan jiwa, harta benda, serta lingkungan.
“Kompleksitas kehidupan masyarakat meningkatkan risiko kebakaran yang dapat terjadi kapan saja akibat kelalaian. Kebakaran tidak hanya menyebabkan kerusakan materi, tetapi juga kehilangan jiwa yang tak tergantikan,” jelasnya.
Menurut Pjs Bupati, kebakaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kondisi cuaca ekstrem, bahan mudah terbakar, instalasi listrik yang tidak memadai, atau bahkan tindakan manusia yang disengaja. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mengenali potensi bahaya kebakaran, memahami penyebabnya, dan mengambil langkah preventif.
Ia menambahkan bahwa pencegahan kebakaran membutuhkan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait. “Satpol PP Bidang Pemadam Kebakaran tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.
Agung berharap agar para siswa yang mengikuti kegiatan ini dapat berperan aktif dalam menyebarkan pengetahuan mengenai bahaya kebakaran kepada masyarakat serta menjadi bagian dari Satuan Relawan Kebakaran (SATLAKAR) yang akan dibentuk di tingkat desa/kelurahan. Kehadiran SATLAKAR diharapkan dapat mengurangi kerugian akibat kebakaran, baik materiil maupun korban jiwa.