CILACAP – CMI News : Seorang pria berinisial SK (61) ditangkap pihak Kepolisian akibat ulahnya setelah mencabuli bocah berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Aksi bejat pria warga Desa Bojong Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap ini, dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku, seperti di sampaikan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo
“Iya, kita sudah amankan pelaku pencabulan, berinisial SK, yang mencabuli anak di bawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan”, ucap Ipda Galih.
Menurutnya, aksi bejatnya dilakukan sebanyak 3 kali, dan dilakukan di rumah pelaku. “Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang kepada korban, masing-masing sebesar Rp. 15 ribu, Rp. 20 ribu dan terakhir Rp. 10 ribu”, imbuhnya, Kamis (10/10/2024).
Aksi ini terbongkar, lanjut Kasi Humas Polresta Cilacap, setelah korban memberikan sepucuk surat kepada ibunya, bahwa dia telah mendapat perlakuan cabul oleh tersangka SK.
“Pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara”, tutupnya.