JAKARTA – Kepolisian tengah memburu oknum kepala desa yang merusak pagar DPR RI saat demo, yang dilakukan oleh massa gabungan dari Kepala Desa se-Indonesia dalam aksi RUU Desa di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (31/01/2024) kemarin.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menuturkan, polisi memiliki dokumentasi yang bisa digunakan untuk mengidentifikasi para pelaku pengerusakan pagar luar Gedung DPR RI saat aksi demo berlangsung.
“Ya pasti diusut, kita punya dokumentasi tapi kan pelan-pelan ya,” ujar Irjen Karyoto kepada wartawan, Kamis (01/02/2024).
“Ya sampai saat ini tidak ada, belum ada. Nanti kita melihat kerusakan, kita minta pertanggungjawaban,” ucap Karyoto.
Diketahui bersama, Ribuan kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi demonstrasi mendesak revisi Undang-Undang Desa atau UU Desa di depan gedung DPR RI hingga berujung demo anarkis perusakan sejumlah fasilitas seperti pagar gedung DPR RI.
Berdasarkan informasi, terdapat sembilan organisasi desa yang ikut serta dalam aksi ini, yakni APDESI, AKSI, PP PPDI, DPN PPDI, ABPEDNAS, PAPDSI, PARADE NUSANTARA, KIB, PKD, dan KOMPAKDESI.
Dalam aksinya, para kepala desa itu menuntut agar DPR mengesahkan Revisi UU Desa agar masa jabatan kepala desa diubah menjadi 9 tahun, serta dapat diemban selama 3 periode.
Sehingga bisa menjabat selama maksimal 27 tahun. Selain itu, mereka juga menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10 persen dari APBN.