PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengungkapkan adanya 4.000 developer yang tidak menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah yang didanai Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejak 2019, tercatat sebanyak 120 ribu sertifikat bermasalah akibat ulah para developer ini. Kasus ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang telah mencicil KPR namun tidak mendapatkan hak atas tanah dan rumah yang mereka bayarkan.
Modus Developer Nakal
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa modus ini sangat merugikan masyarakat. Banyak korban telah mencicil hingga 40% dari gaji mereka selama bertahun-tahun, namun tidak menerima sertifikat setelah pelunasan. Bahkan, beberapa rumah belum dibangun meski cicilan telah selesai.
“Developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab harus diberi sanksi tegas. Saya telah meminta BTN untuk mem-blacklist mereka, dan data ini akan dibagikan kepada seluruh bank Himbara,” ujar Erick dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Upaya Penyelesaian oleh BTN
Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, menjelaskan bahwa masalah ini sudah diidentifikasi sejak 2019. BTN, bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, telah menyelesaikan sekitar 80 ribu sertifikat bermasalah dengan menggunakan sumber daya dan biaya internal. Namun, masih terdapat 38 ribu sertifikat dari 4.000 proyek rumah yang belum terselesaikan.
“Kami menargetkan penyelesaian 15 ribu sertifikat pada 2024 dan 2026, serta menyelesaikan seluruhnya pada akhir 2027,” ujar Nixon. Ia juga menyebut bahwa sebagian besar kasus melibatkan sengketa hukum, seperti tumpang tindih kepemilikan tanah.
Sistem Peringkat Developer dan Notaris
Untuk mencegah kejadian serupa, BTN kini menerapkan sistem peringkat bagi developer, mulai dari platinum, gold, silver, hingga tanpa peringkat. Sistem ini juga berlaku untuk notaris yang bekerja sama dengan BTN. Developer dan notaris dengan peringkat buruk menjadi fokus evaluasi, karena cenderung terlibat dalam masalah sertifikat.