
Pemalang, CMI News – Polres Pemalang menetapkan SG (55), seorang pemilik konveksi rumahan di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Korban, MD (34), adalah seorang pekerja yang bertugas sebagai tukang obras di tempat usaha milik SG.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian menjelaskan bahwa SG diduga melakukan kekerasan seksual terhadap MD sebanyak tiga kali, tepatnya pada tanggal 12 Mei 2024, 15 Mei 2024, dan 18 Mei 2024. Lokasi kejadian adalah rumah SG yang juga menjadi tempat usaha konveksi tersebut.

“Korban memutuskan berhenti bekerja pada tanggal 18 Mei 2024 setelah mengalami perbuatan tidak senonoh dari tersangka,” ungkap AKP Andika pada Sabtu (18/1/2025).
Perlakuan Bos Konveksi
Setelah kejadian, MD menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada suaminya. Tidak terima dengan perlakuan SG, korban bersama suaminya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
Atas perbuatannya, SG dijerat Pasal 15 huruf d Jo Pasal 6 huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap tindak kekerasan seksual agar pelakunya dapat diproses secara hukum,” tegas AKP Andika.









Berita Rekomendasi






?












Lembaga Bantuan Hukum Partner
