Di era digital yang semakin maju, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Facebook, sebagai salah satu platform media sosial terbesar, menjadi tempat berbagi informasi, berinteraksi dengan teman, bahkan menyampaikan keluh kesah.
Namun, penting untuk diingat bahwa Facebook bukanlah lembaga hukum yang memiliki kekuatan untuk menyelesaikan masalah hukum secara resmi.
Banyak pengguna yang keliru menganggap bahwa dengan memposting keluhan, bukti, atau bahkan ancaman di Facebook, masalah mereka akan selesai begitu saja.
Padahal, unggahan di Facebook tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Meskipun unggahan tersebut mungkin dapat menarik perhatian publik atau memicu diskusi, namun tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengambil tindakan hukum.
Alih-alih menyelesaikan masalah, unggahan di Facebook yang tidak bijak justru dapat berbalik merugikan diri sendiri.
Informasi pribadi yang diumbar, bukti yang tidak valid, atau bahkan ujaran kebencian yang dilontarkan dapat dijadikan senjata oleh pihak lain untuk menuntut balik atau melaporkan ke pihak berwajib.
Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial, terutama Facebook. Pikirkan dua kali sebelum memposting sesuatu.
Pastikan unggahan Anda tidak melanggar hukum, tidak mengandung informasi pribadi yang sensitif, dan tidak merugikan diri sendiri atau orang lain.
Jika Anda memiliki masalah hukum, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga yang berwenang. Jangan mengandalkan media sosial sebagai jalan keluar, karena hal itu justru dapat memperburuk situasi.
Ingat, Facebook bukanlah tempat untuk menyelesaikan masalah hukum. Bijaklah dalam bermedia sosial dan gunakan platform ini dengan bertanggung jawab.