Pemalang, CMI News – Praktik dugaan money politics kembali mencuat jelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pemalang. Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya amplop berisi uang Rp 50 ribu yang disertai gambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang dengan sloggan “Pemalang Bercahaya“. Selasa, (26/11/2024) jelang waktu Magrib.
Informasi ini cepat menyebar melalui media sosial dan Group WAG, menjadi perbincangan hangat di kalangan warga. Amplop tersebut diduga kuat dibagikan oleh tim sukses salah satu paslon untuk mempengaruhi pilihan masyarakat pada hari pencoblosan besok 27 November 2024.
Seorang warga Mulyoharjo yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa amplop berisi uang tersebut diterima diwaktu saat Magrib, Selasa, (26/11) di desanya. “ Mereka yang mengaku dari timses paslon membagikan amplop kepada warga. Katanya ini sebagai bentuk perhatian, tapi di dalamnya ada uang Rp 50 ribu dan foto paslon dengan slogan “Pemalang Bercahaya,” ungkapnya.
Dugaan ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk aktivis pilkada yang menilai tindakan tersebut melanggar aturan kampanye.
Sesuai dengan peraturan Pemillu dan pilkada di Indonesia, praktik money politics dalam bentuk pemberian uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih adalah tindakan ilegal. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dan administratif, termasuk diskualifikasi paslon yang bersangkutan.