CILACAP – CMI News : Pegawai kasir di salah satu pusat perbelanjaan ternama di Cilacap, diduga menggelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah
Pelaku berinisial APS (30), memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana ini sejak 2020, dan kasus tersebut terbongkar pada akhir Oktober 2024, setelah adanya laporan dari pihak manajemen, seperti disampaikan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis (21/11/2024).
“Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp. 603 juta. Pelaku merupakan kasir yang bekerja disalah satu pusat perbelanjaan di Cilacap”, kata Galih.
Kasus ini, menurut Galih, terungkap tanggal 29 Oktober 2024, saat salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan. Kejanggalan tersebut oleh rekan pelaku dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi. “Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku kerap tidak memasukkan barang-barang tertentu kedalam sistem pembelian namun tetap menerima uang dari konsumen”, imbuhnya.
“Pelaku dalam modusnya tidak mencatat pembelian barang tertentu kedalam sistem. Uang dari transaksi dikantongi untuk keperluan pribadi, dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024”, tambah Kasi Humas Polresta Cilacap.