Pekalongan, Jawa Tengah – Tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Syawalan di Kabupaten Pekalongan kembali diimbau untuk tidak dilakukan. Polres Pekalongan dengan tegas melarang masyarakat menerbangkan balon udara, baik saat ini maupun saat perayaan Syawalan nanti.
Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Balon udara yang diterbangkan, terutama yang dilengkapi dengan petasan, dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan mengganggu penerbangan pesawat.
Imbauan disampaikan secara langsung oleh Polres Pekalongan dengan menyambangi warga masyarakat dan juga melalui pamflet larangan penerbangan balon udara.
Sebagaimana diketahui, penerbangan balon udara oleh masyarakat sudah menjadi semacam tradisi di wilayah Kabupaten Pekalongan khususnya pada saat momen Lebaran dan juga syawalan.
Menurut Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Suwarti, S.H., penerbangan balon udara secara liar bisa mengganggu keamanan penerbangan, dan lebih berbahaya lagi apabila balon itu dipasangi petasan atau mercon.
“Ada resiko besar yang mengintai jika masyarakat tetap nekat membuat dan menerbangkan balon udara,” kata Kasubsi Penmas, Senin (15/04).