CMI News – Mulai 15 Oktober 2024, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan Pertalite tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Artinya, tidak semua jenis kendaraan bermotor boleh lagi mengisi Pertalite di SPBU.
Siapa Saja yang Dilarang?
Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan kriteria tertentu. Berikut daftarnya:
Motor:
Motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc. Motor-motor gede atau moge termasuk dalam kategori ini.
Motor dengan harga jual di atas Rp25 juta. Meskipun kapasitas mesinnya di bawah 250cc, motor dengan harga jual tinggi dianggap sebagai kendaraan mewah yang tidak seharusnya mengonsumsi BBM bersubsidi.
Mobil:
Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500cc. Mobil-mobil dengan mesin besar dan biasanya berharga mahal dilarang mengisi Pertalite.
Mobil dengan harga jual di atas Rp35 juta. Sama seperti motor, mobil dengan harga jual tinggi, meskipun kapasitas mesinnya kecil, dianggap tidak layak mengonsumsi BBM bersubsidi.
Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.
Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:
– Yamaha XMAX